Insentif Mobil Listrik Buat Harga Jadi Lebih Terjangkau

Insentif Mobil Listrik

Insentif mobil listrik sudah dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pihaknya memberikan dukungan untuk akselerasi terhadap kendaraan listrik dalam negeri. Sehingga menunjang pengembangan yang baik pada kendaraan listrik bahan bakar bensin, baterai ataupun motor. Insentif tersebut akan membantu untuk investasi kendaraan listrik yang lebih meningkat.

Daftar Insentif Mobil Listrik Yang Buat Harga Jadi Lebih Terjangkau

Tax Holiday Sampai 20 Tahun

Dalam pemberian insentif kendaraan listrik dapat meningkatkan investasi yang lebih tetap lagi. Dalam hal ini juga tetap mempertimbangkan untuk mengutamakan prinsip level of playing field. Khususnya ditujukan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kendaraan listrik.

Sampai saat ini sudah terdapat 7 insentif dari pemerintah, salah satunya adalah tax holiday yang mencapai 20 tahun. Insentif inilah yang disesuaikan terhadap nilai investasi dari kendaraan.

Selain itu, insentif juga diberikan pada industri kendaraan bermotor, besi baja ataupun beberapa turunannya. Hal ini juga mengikutsertakan untuk kategori smelter nikel serta produksi baterai kendaraan listrik.

Super Tax Deduction Sampai 300%

Pada jenis insentif kedua ini merupakan biaya penelitian untuk penggunaan tenaga listrik dari baterai. Sehingga keseluruhan proses penelitian dari awal hingga akhir mendapat pendanaan dari pemerintah.

Pembebasan PPN Atas Barang Tambang

Insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah terhadap produksi seperti PPN yang dibebaskan atas barang tambang. Pembebasan pembayaran pajak untuk wajib pajak tersebut juga termasuk bijih nikel yang digunakan.

Pembebasan PPN Atas Barang Impor

Pemerintah telah meningkatkan investasi terhadap kendaraan listrik melalui insentif yang dikucurkannya. Pada insentif yang diberikan berupa pembebasan pembayaran PPN atas impor. Bahkan, juga proses mendapatkan barang modal seperti mesin kendaraan serta beberapa bahan pabrik yang digunakan untuk mendukung produksi kendaraan bermotor.

Baca Juga  Cara Merawat Aki Kendaraan Agar Awet

PPnBM Mobil Listrik 0%

Pengenaan PPnBM terhadap mobil listrik di dalam negeri, juga program KEMENPERIN nantinya akan dikenakan tarif sebesar 0%. Pajak dengan tarif ini tentunya lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa kendaraan lain yang memiliki PPnBM mencapai 5% sampai 15%.

Bea Masuk 0% MKD

Insentif lainnya yang juga sudah disediakan oleh pemerintah dalam mendukung produksi mobil listrik sebagai investasi yang menguntungkan yaitu bea masuk 0% MKD. Keuntungan inilah yang merupakan hasil kerja sama dengan FTE dan CEPA. Termasuk untuk kerja sama dengan beberapa negara di antaranya Korea Selatan dan Cina.

Biaya Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor 90%.

Total insentif mobil listrik ada 7 dengan insentif paling terakhir adalah potongan biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor. Sehingga setiap orang yang ingin mendapatkan mobil listrik bekas dan ingin membalikkan nama atas nama sendiri.

Nantinya akan memperoleh potongan biaya balik nama serta pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jenis insentif inilah yang memberikan keuntungan, karena pemilik kendaraan motor yang baru tidak harus mengeluarkan biaya 100% untuk pengurusannya.

Nilai insentif yang dikucurkan oleh pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik dapat dilihat secara akumulatif dari sisi fiskal perpajakannya. Dengan perkiraan masa penggunaan tentunya sudah mencapai persentase angka 32% dari harga jual pasaran mobil listrik.

Selain itu, juga mencapai 18% untuk harga jual terhadap motor listrik. Dalam update terbarunya, pihak pemerintah menginvestasikan bantuan konversi serta membeli produk baru. Pembelian menggunakan sistem subsidi untuk membeli motor listrik yang harganya mencapai 7 juta per unitnya.

Itulah sejumlah insentif mobil listrik dari pemerintah sebagai bentuk investasi yang diberikan. Investasi terhadap kendaraan listrik dalam negeri memiliki nilai guna untuk jangka panjang.